YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 serta pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh, untuk kemaslahatan berbagai pihak.

terkait mendagri terhadap qanun itu dengan begini mengeluarkan usulan revisi terhadap pasal 4 juga pasal 17 dalam qanun tersebut, tutur ketua yara safaruddin pada banda aceh, rabu.

disebutkan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud selama ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh semisal dimaksud dalam ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan merupakan warna kesukaan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin kawin murah - cincin kawin murah - cincin couple - cincin kawin murah

kemudian, bulan sabit juga bintang yang adalah simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan serta kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama masa itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, dan jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat oleh majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta selama tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan serta ketulusan di memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada seluruh rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan seluruh suku-suku selama aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh pada syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada semua rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga kebutuhan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera di ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.

kami harapkan usulan mengenai bendera juga lambang aceh agar dapat dipertimbangkan dengan mendagri dijadikan masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.