ketua komisi nasional hak asasi manusia siti noor laila bersilaturahim melalui para korban perbudakan pada pabrik panci di tangerang yang berasal daripada lampung, bersama para tokoh warga desa blambangan pagar dalam kabupaten lampung utara, minggu.
silaturahim itu dilakukan sn laila untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut daripada para korban atas nasib dan dialami sebelumnya, termasuk membeli input dari tokoh penduduk setempat supaya langkah selanjutnya.
persoalan dugaan adanya praktik perbudakan dalam pabrik panci dalam tangerang, banten, yang dalam antara para korbannya berasal daripada lampung tersebut, serta mencari memperhatikan serius kaum peserta dialog pusiban diselenggarakan kerja sama harian publik lampung post, lampung mega televisi (lampung tv), serta saptalangit konsultan dan menghadirkan aktivis serikat buruh, kepala dinas tenaga kerja bandarlampung dhomiril hakim, hakim peradilan hubungan industrial bandarlampung, akademisi, pengusaha, serta praktisi media supaya disiarkan selama sabtu-minggu.
para aktivis serikat buruh pada lampung mengecam keras masih kehadiran praktik perbudakan selama negeri ini, terlebih kaum korbannya juga berasal dari lampung.
Informasi Lainnya:
mereka mendesak pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius menindak tegas pelaku perbudakan tersebut, supaya tak hingga terjadi dulu juga dialami kaum buruh yang lain dalam tanah air.
akademisi dari fakultas ekonomi universitas lampung (unila) asrian hendicaya mengingatkan untuk undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan segera direvisi serta disempurnakan dulu, mengingat baru adanya sejumlah kelemahan yang memungkinkan terjadi penyimpangan pada praktik ketenagakerjaan juga perburuhan pada negeri kita.
aktivis serikat buruh pada lampung y joko purwanto mengkritik kebijakan upah murah yang justru didengungkan juga dipromosikan pada kaum investor dan pengusaha di indonesia, sehingga praktik serupa perbudakan dan pemberian upah rendah selalu saja baru berlangsung juga dialami umumnya pekerja selama indonesia sampai saat ini.
para buruh di lampung mendesak pemerintah langsung menghapuskan praktik outsourcing atau alihdaya dan berdampak pada kaum pekerja serta memperbaiki fungsi pengawasan serta perlindungan tenaga kerja.
berkaitan dengan kasus perbudakan dalam pabrik panci dalam tangerang, komnas-ham menyebutkan sembilan korban berasal dari kabupaten lampung utara provinsi lampung.
kasus itu terungkap daripada pengaduan dua pemuda dan bernama andi gunawan (20) juga junaidi (22), papar ketua komnas-ham, sn laila.
menurut dia, andi juga junaidi dan berasal dari lampung utara tersebut semula diajak berusaha ke tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya.
ia menyebutkan, ketika tiba di tangerang, mereka diserahkan terhadap orang lain dan membawanya ke pabrik dan kemudian disukai dijadikan pabrik pemangku panci.
di pabrik tersebut, tas mereka dan berisi baju, dompet juga telepon genggam diambil dengan pihak keamananan pabrik.
mereka disuruh bekerja mulai jam 06.00 sampai 24.00 wib, dengan cuma diberi makan pagi dan siang saja, ujar dia.
selain itu, menurut laila, mereka dan mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan dari centeng (keamanan) di pabrik itu.
laila menjelaskan, karena tak kuat melalui perlakuan itu, akhirnya dalam april ini mereka berhasil melarikan diri serta pulang ke lampung utara.
kejadian yang mereka alami dilaporkan terhadap kepala desa dan segera melaporkannya ke polres lampung utara, papar laila.
ia menyatakan bahwa polda metro jaya juga polres tangerang melakukan penggerebekan juga penangkapan kepada pemilik juga keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal yang berada selama tangerang.
komnas-ham memberikan apresiasi atas tindakan atau reaksi bersegeralah yang diselenggarakan dengan polda metro jaya oleh karenanya angka ini terungkap.
kasus ini terindikasi adanya pelanggaran ham atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan juga hak atas kebebasan pribadi, tutur laila.
karena tersebut, menurut dia, komnas-ham berharap bagian kepolisian dapat menyelidiki persentasi itu dengan selesai dan memprosesnya dengan hukum.
namun laila serta mengeluhkan, kasus itu menunjukkan masih lemah pengawasan pemerintah pada persoalan ketenagakerjaan baik daripada tingkat terendah sampai pusat.