UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri yang dimohonkan oleh asli penduduk bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu sebab pilihan penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, tetapi kasusnya yang di-sp3 itu tidak dapat dibuka kembali.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tidak lumayan bukti. persentasi saya yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, tutur sri royani, di sidang pemeriksaan pendahuluan di jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran kepada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.

royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan terhadap kapolda Jawa Barat serta bidang hukum polda Jabar dan menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. selain tersebut, pemohon dan mengirimkan surat aduan kepada mabes polri serta polda Jawa Barat dan ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 pihak penyidik oleh komite kode etik.