Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung mengatakan eksekusi mantan kepala badan reserse serta kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, hendak dijadwalkan ulang sesudah gagal di rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi ingin dijadwal ulang, papar kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, kepada antara selama jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan di rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya dalam kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari susno juga susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, hingga kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan mapolda Jabar dalam jam 00.15 wib, tutur setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap hendak mengeksekusi susno sesuai melalui perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. maka kami tetap ingin menggarap eksekusi, katanya.

ia serta menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, persentasi susno sendiri juga kan perkaranya ditangani oleh kepolisian, ujarnya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah di pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara pada 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dibuat kepala badan reserse juga kriminal dengan melayani hadiah rp500 juta agar mempercepat penyidikan angka arowana.

pengadilan dan menyampaikan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat untuk kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat dalam 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah untuk melakukan penahanan.