Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama lengkap yang tertera dalam ktp elektronik, tidak perlu selama fotokopi karena mampu mengakibatkan kerusakan selama chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik serta nama komplit saja manakala mau melamar kerja, tidak mesti pada fotokopi yang bisa merusak chip di e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan juga catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui dalam ruangannya, di bandarlampung, selasa.

ia menungkapkan bahwa pelarangan menggarap fotokopi ini menurut surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp melalui mencari card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun mesti dapat menyiapkan card reader untuk mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering di fotokopi.

pihak instansi juga perusahaan harus mempunyai card reader sendiri karena bagian pemerintah tak menganggarkannya, tutur dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp yang sudah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tak bisa menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan terhadap daerah, akan tetapi tahun depan baru mampu dilaksanakan. karena alat itu ketika ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti dan rusak, 2014 baru bisa dilaksanakan perekaman sendiri, katanya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi dan kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp terkait baru diinformasikannya kepada umum larangan untuk tidak diharamkan mengerjakan fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp maka juga dimanfaatkan penduduk. mendagri serta harus bertanggungjawab karena sudah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui kualitas chip yang buruk dan dibawah standar kartu atm sehingga gampang rusak, kata dia.

jadi dalam keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus diselenggarakan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke penduduk. dan masyarakat usah menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun mampu membeli e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, bila membeli nik saja itu wajib diselenggarakan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, jika data tersebut rusak bukan urusan rakyat dulu tetapi mendagri, katanya menambahkan.